Tampilkan postingan dengan label Koran Surya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koran Surya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Februari 2016

Depresiasi

Koran Surya, 12 Januari 2016
Eko P. Pratomo

Bagi pengusaha rumahan atau mikro yang belum memahami pentingnya membuat neraca keuangan dan laporan laba rugi usaha, sering pula mengabaikan penerapan konsep depresiasi.

Depresiasi adalah penyusutan nilai ekonomi aset tetap, misalnya mesin dan peralatan lainnya yang dibutuhkan untuk mebuat suatu produk atau jasa, yang dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional, sebagai akibat penggunaan mesin tersebut.

Sebagai ilustrasi, seorang pengusaha fotokopi membeli mesin fotokopi sebagai aset seharga 20 juta, yang bisa digunakan selama empat tahun. Maka nilai ekonomi aset tersebut akan menyusut sebesar 5 juta per tahun. Pada akhir tahun keempat pengusaha tersebut harus membeli mesin yang baru untuk menggantikan mesin yang lama.

Dalam akuntansi, nilai penyusutan sebesar 5 juta tersebut menjadi biaya operasional dalam laporan laba rugi.

Seandainya pendapatan yang diperoleh pengusaha tersebut adalah 120 juta setahun dan biaya tenaga kerja, kertas, listrik, dan lain-lain adalah 55 juta, maka keuntungan sebelum kena pajak adalah 65 juta.

Hasil tersebut diperoleh jika tidak membebankan biaya penyusutan yang mencapai 5 juta tersebut di atas. Tetapi jika biaya depresiasi dibebankan sebagai biaya operasional, maka akan mengurangi laba menjadi 60 juta, bukan lagi 65 juta.

Biaya depresiasi merupakan biaya yang tidak dikeluarkan secara tunai. Artinya tidak ada uang kas yang dibayarkan seperti biaya-biaya lainnya. Sehingga walaupun secara pembukuan labanya berkurang sebesar 5 juta, namun laba tunai yang diterima adalah 65 juta.

Biaya depresiasi berupah, dengan mencatatkan keuntungan sebesar 60 juta, maka ada dana tunai yang bisa disisihkan dan dialokasikan atau ditabung selama empat tahun ke depan guna membeli mesin fotokopi baru. Depresiasi perlu diterapkan karena merupakan suatu standar akuntansi.

Selain itu, depresiasi juga perlu dilakukan sebagai antisipasi untuk menyediakan dana pengganti aset tetap sebagai alat produksi yang memiliki keterbatasan umur, sehingga bisa menjamin keberlangsungan usaha.

Investasi Emas

Koran Surya, 7 Januari 2016
Jhon Veter

Anda tentu masih ingat ketika harga emas meroket tinggi di awal 2012 lalu banyak orang berkata bahwa emas adalah instrumen investasi paling aman di muka bumi karena harga emas yang cenderung naik dan naik terus.

Sebegitu demam emas di masyarakat, ketika itu sampai ada banyak orang yang berani menggadaikan emas mereka untuk kemudian uang hasil gadai itu dibelikan emas dan selanjutnya mereka gadaikan lagi, demikian seterusnya.

Konsep gadai menggadai ini secara tidak langsung memunculkan sisi leverage atau faktor pengungkit pada investasi emas sehingga keuntungan yang diraih dapat menjadi sangat besar.

Namun demikian, risiko yang ada di dalamnya pun ikut meningkat dengan jauh lebih besar lagi. Konsep leverage dan investasi emas pun menjadi buah bibir di masyarakat. Terlebih, ketika muncul perusahaan yang menjanjikan keuntungan berupa “bunga” atau “dividen” untuk mereka yang mau membeli paket investasi emas dari mereka.

Tentu pemanis bunga atau dividen ini hanya akan berjalan mulus ketika harga emas merangkak naik terus dan terus, dan inilah yang banyak dipikirkan orang karena mereka menganggap emas adalah instrumen paling aman dan tidak pernah turun. Pertanyaannya adalah benarkah demikian?

Sayangnya tidak, sebagaimana prinsip umu dalam pelajaran investasi maka tidak ada instrumen investasi apapun di muka bumi ini yang menawarkan imbal hasil besar tanpa ada risiko yang terkandung di dalamnya, tidak terkecuali emas.

Emas adalah investasi dalam jangka sangat panjang memang selalu mengalami apresiasi pada harganya, tetapi dalam jangka pendek harga emas  sebagaimana komoditas lain juga mengalami fluktuasi entah naik atau turun.

Awas Tertipu
Jika anda membeli emas secara fisik tanpa menggunakan faktor pengungkit seperti menggadaikan maka emas dapat melindungi harta anda terhadap inflasi atau ketidakpastian ekonomi dalam jangka panjang. Masalah muncul ketika anda mulai menggunakan daya ungkit pada investasi emas. Di saat harga emas mengalami penurunan seperti saat ini maka di situ anda akan menanggung kerugian sangat besar.

Prinsip daya ungkit inilah yang kali ini menjadi masalah bagi kebanyakan investor yang merasa tertipu dalam investasi emas mereka. Sehingga tidak aneh jika kita mendengar ada investor yang menderita kerugian sampai 50% dari modalnya meski harga emas hanya turun 20% saja di tahun 2013.

Jadi, apakah emas bukan lagi sebuah instrumen investasi yang menarik lagi? Dalam jangka pendek jawabnya adalah iya.

Namun demikian dalam jangka panjang emas tetaplah menjadi sarana bagi seorang investor, institusi keuangan, atau bahkan negara untuk melindungi daya belinya.

Itu berarti, jika anda masih memiliki uang berlebih maka mungkin ada baiknya untuk mendiversifikasi emas karena dalam jangka panjang emas memang melindungi uang kita. Tetapi perlu diingat, investasi emas yang paling baik bukanlah pada instrumen berdaya ungkit seperti menggadaikan atau dengan mebeli surat promise dari perusahaan lain, karena cara tersebut hanya cocok untuk anda yang ingin berspekulasi dan bukan berinvestasi di emas.

Jika anda memang tertarik dengan investasi emas maka saya menyarankan untuk anda membeli emas secara fisik kemudian menyimpannya di tempat yang aman seperti safe deposit di rumah atau perbankan.

Kredit Waralaba

Koran Surya, 26 Januari 2016
Khomarul Hidayat

Ingin memulai usaha tanpa harus susah payah mencari pasar dan membangun bisnis dari nol? Keinginan itu bisa terwujud dengan sistem waralaba.

Dalam sistem waralaba, anda cukup membayar fee ke pemilik waralaba. Sebagai imbalan, anda berhak menggunakan nama, sistem kerja, dan menawarkan produk dari pewaralaba.

Namun sistem waralaba tidak menghilangkan kendala modal pebisnis baru. Mereka yang tidak punya cukup dana tentu tidak bisa menikmati berbisnis dengan sistem waralaba. Nah, kini kendala modal itu tak ada lagi. Setelah usaha waralaba mengalami booming, banyak bank menawarkan kredit untuk waralaba.

Bahkan, ada bank yang memiliki produk khusus berupa kredit untuk waralaba. Misalnya BRI yang memiliki produk kredit waralaba. Pun, Bank Woori Saudara juga punya penawaran kredit serupa.

Bank lain juga membuka pintu meski tidak spesifik memiliki produk kredit waralaba. Namun, mereka memasukkan kredit waralaba itu dalam kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Untuk mendapat kredit waralaba ini, persyaratan yang harus dipenuhi debitur tak terlalu rumit dan layaknya kredit untuk usaha lain. Skema kredit waralaba BRI, misalnya tak jauh beda dengan skema kredit dengan UMKM. Meski begitu bank ini tetap meminta masukan dari asosiasi waralaba tentang kelayakan usaha calon debiturnya.

Persyaratan lain yang biasa diminta dari bank terwaralaba adalah surat ijin usaha dan surat perjanjian dengan pewaralaba. Persyaratan lain biasanya sama saja seperti persyaratan kredit biasa.

Bank umumnya juga menganggap terwaralaba yang baru memulai usaha sebagai pemain baru. Karena bank menganggap ada pewaralaba yang akan melatih terwaralaba.

Yang patut dicatat, kredit waralaba ini tidak hanya tersedia untuk usaha terwaralaba. Bank juga menyediakan kredit untuk pewaralaba. Bank Woori Saudara contohnya. Bank ini memiliki produk kredit untuk pewaralaba. Kredit ini bisa digunakan pewaralaba untuk dua tujuan. Satu untuk melakukan ekspansi usaha, seperti membuka cabang baru sendiri. Dua untuk disalurkan lagi ke calon terwaralaba.

Bank-bank juga menyediakan kredit langsung untuk calon terwaralaba. Jika terwaralaba ingin memulai usaha atau menambah cabang baru, bisa mencari pinjaman ke bank. Umumnya kredit untuk waralaba memiliki jangka waktu yang berkisar dua tahun hingga lima tahun.

Modal dan Pinjaman

Koran Surya, 4 Januari 2016
Eko P. Pratomo

Untuk memulai usaha memang sering diperlukan modal berupa dana segar untuk investasi awal pembelian aset atau modal kerja pembelian bahan baku dan biaya operasional usaha.

Adanya kemitraan, memungkinkan seseorang tidak selalu harus memiliki modal uang untuk memulai usaha.

Ketika modal dalam bentuk dana segar yang dibutuhkan tidak bisa dipenuhi seluruhnya dari dana yang dimiliki sendiri, pemilik usaha memiliki alternatif pilihan: mengundang mitra baru yang akan menjadi sesama pemegang saham dengan berbagi kepemilikan (saham) atau mencari pendanaan baru berupa pinjaman.

Untuk usaha baru dan masih memiliki risiko yang cukup besar, opsi untuk memperoleh dana segar adalah dengan mengundang atau mencari mitra sebagai investor lebih diutamakan daripada mencari pendanaan dari berhutang. Memang adanya investor baru akan mengharuskan para pemilik berbagi keuntungan, namun sekaligus akan berbagi risiko.

Jika pemilik usaha dengan berbagai analisis merasa probabilitas bisnis untuk sukses lebih besar daripada risikonya, mengambil opsi pendanaan dari berhutang mungkin lebih baik. Sebab, keuntungan setelah membayar biaya bunga atas pinjaman akan menjadi miliknya, tanpa perlu berbagi dengan mitra usaha.

Pilihan untuk mencari mitra atau pinjaman tidak selalu harus dengan pertimbangan di atas. Persyaratana seperti agunan serta umur usaha yang diminta pemberi pinjaman, kadang tidak bisa dipenuhi oleh pemilik usaha yang baru akan menjalankan usahanya. Sehingga opsi ini sulit untuk dipilih.

Tapi bagi usaha mikro dengan skala tertentu tersedia fasilitas pinjaman dari program pemerintah melalui bank. Misalnya yang memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro.

Yang patut diingat, opsi pinjaman selain modal sendiri menimbulkan suatu komposisi sumber dana bagi usaha yang sering disebut rasio hutang terhadap ekuitas. Rasio ini akan memberikan gambaran besar kecilnya risiko finansial bagi suatu usaha.

Masyarakat Tidak Tahu Jaminan Fidusia

Oleh BNI/SHA
Koran Surya, 15 Desember 2015

Banyak masyarakat tidak paham dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor harus ada pendaftaran jaminan fidusia. Sertifikat fidusia harus ditunjukkan ketika terjadi penyitaan kendaraan karena kreditnya bermasalah.

Kepala OJK Malang, Indra Krisna memaparkan, tidak berimbangnya informasi yang diterima kerap mengakibatkan kreditur tidak mengerti fidusia. Sepantasnya juga, pihak debitur atau perusahaan pembiayaan menjelaskan apa itu fidusia.

Pendaftaran fidusia diatur oleh peraturan menteri keuangan dan tata cara jaminan fidusia diatur oleh peraturan pemerintah, sehingga perusahaan pembiayaan harus menyertakan pendaftaran fidusia ketika memberikan kredit kendaraan bermotor.

Sertifikat fidusia harus didaftarkan oleh perusahaan pembiayaan. Setelah didaftarkan, perusahaan menyimpan sertifikat tersebut. Sekalipun begitu, kreditur berhak tahu adanya sertifikat itu. Kreditur juga bisa mendapatkan penggandaan sertifikat.

Sepanjang perjanjian sewa guna usaha atau leasing masih berlaku, hak mlik atas barang objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan. Oleh sebab itu perusahaan pembiayaan berhak menarik barang yang diserahkan kepada kreditur apabila terjadi masalah.

Dengan adanya jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk mengeksekusi barang yang menjadi objek transaksi.

Meskipun demikian, harus ada surat pemberitahuaan terlebih dahulu tentang tunggakan kepada kreditur. Surat pemberitahuaan itu dilayangkan biasanya hingga tiga kali.

Jika kreditur tidak mengindahkan peringatan yang tertuang dalam surat, maka perusahaan pembiayaan bisa menyita. Jika ada konfirmasi dari kreditur, prosedur selanjutnya antara pihak debitur dan kreditur bisa bernegosiasi untuk mencari jalan keluarnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang memberikan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.

Suku Bunga, Apa Pengaruhnya ke Saham?

Ellen May, Koran Surya 25 Februari 2016

Setelah sekian lama penantian yang menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh investor di seluruh dunia, akhirnya Federal Reserve atau bank sentral AS menaikkan suku bunga dari 0-0,25 persen ke 0,25-0,5 persen pada 16 Desember 2015.

Tidak hanya itu, di penghujung tahun 2015, investor juga menanti pengumuman suku bunga Bank Indonesia atau BI rate pada 17 Desember 2015 yang dipertahankan pada level 7,5 persen.

Sebenarnya, apa sih, dampak dari naik atau turunnya suku bunga? Mengapa pengumuman suku bunga sering dinanti oleh investor?

Naik dan turunnya suku bunga itu sendiri juga dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti inflasi, nilai tukar rupiah, defisit nerca pembayaran dan perdangan, juga capital outflow.

Jika inflasi tinggi dan perekonomian memanas, bank sentral cenderung menaikkan suku untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Dengan menaikkan suku bunga maka akan mendorong banyak orang untuk menyimpan uangnya di tabungan dan deposito.

Tidak hanya bunga tabungan saja yang naik, melainkan bunga kredit juga. Ketika bunga kredit naik maka hal ini akan berpengaruh pada pelaku bisnis sehingga mereka mengurangi kredit ke bank. Selain itu, beban bunga yang harus ditanggung perusahaan menjadi semakin besar dan bisa saja mengurangi laba perusahaan.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika aktivitas menaikkan suku bunga ini seringkali disambut dengan koreksi harga saham karena dianggap dapat berpengaruh pada kinerja perusahaan yang pada akhirnya juga akan berpengaruh pada turunnya harga saham.

Sebaliknya ketika inflasi rendah, perekonomian cenderung lambat, bank sentral cenderung menurunkan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan menurunkan tingkat suku bunga maka masyarakat akan lebih memilih untuk menempatkan dananya pada investasi lain yang lebih tinggi imbal hasilnya seperti pasar modal (reksadana, saham, obligasi), atau memilih investasi lainnya, termasuk memilih untuk menggunakan uangnya untuk berwirausaha.

Dengan demikian maka uang yang beredar menjadi semakin banyak dan perekonomian bisa lebih memanas. Selain itu ketika suku bunga kredit juga semakin murah, sehingga banyak orang yang mengambil kredit di bank untuk menjalankan usahanya, membeli properti, atau membeli kendaraan bermotor.

Beban kredit yang harus ditanggung oleh perusahaan pun menjadi berkurang sehingga bisa berdampak positif pada kinerja perusahaan. Ketika jumlah uang yang beredar semakin banyak, maka daya beli masyarakat semakin meningkat. Hal ini pada akhirnya berpengaruh positif pada pergerakan harga saham.

Beberapa sektor yang sangat peka terhadap perubahan suku bunga antara lain sektor perbankan dan juga sektor properti. Keitka terjadi penurunan suku bunga, kedua sektor ini cenderung langsung merespon positif. Demikian pula kenaikan suku bunga, kedua sektor ini cenderung merespon negatif.

Tidak Terpengaruh
Nah, bagaimana dengan naiknya suku bunga Amerika Serikat yang dilakukan The Fed pada 16 Desember kemarin? Tidak seperti yang diduga oleh kebanyakan orang, aksi naiknya suku bunga yang dilakukan oleh The Fed ini ternyata tidak memberikan dampak yang cukup besar dalam pergerakan harga saham maupun foreign exchange.

Bahkan harga saham cenderung menguat setelah The Fed menaikkan suku bunga setelah hitungan dekade ini. Mengapa bisa demikian?

Hal ini terjadi karena isu naiknya suku bunga sudah terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama sehingga investor cenderung sudah siap. Berita kenaikan suku bunga ini cenderung terdiskon di pasar. Selain itu, The Fed menyampaikan kenaikan suku bunga ini dengan bumbu, yaitu membaiknya perekonomian AS, dan masih akan terus membaik.

Nah, demikian ulasan tentang suku bunga serta pengaruhnya terhadap harga saham. Semoga mencerahkan. Salam profit.