Koran Surya, 26 Januari 2016
Khomarul Hidayat
Ingin memulai usaha tanpa harus susah payah mencari pasar dan membangun bisnis dari nol? Keinginan itu bisa terwujud dengan sistem waralaba.
Dalam sistem waralaba, anda cukup membayar fee ke pemilik waralaba. Sebagai imbalan, anda berhak menggunakan nama, sistem kerja, dan menawarkan produk dari pewaralaba.
Namun sistem waralaba tidak menghilangkan kendala modal pebisnis baru. Mereka yang tidak punya cukup dana tentu tidak bisa menikmati berbisnis dengan sistem waralaba. Nah, kini kendala modal itu tak ada lagi. Setelah usaha waralaba mengalami booming, banyak bank menawarkan kredit untuk waralaba.
Bahkan, ada bank yang memiliki produk khusus berupa kredit untuk waralaba. Misalnya BRI yang memiliki produk kredit waralaba. Pun, Bank Woori Saudara juga punya penawaran kredit serupa.
Bank lain juga membuka pintu meski tidak spesifik memiliki produk kredit waralaba. Namun, mereka memasukkan kredit waralaba itu dalam kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Untuk mendapat kredit waralaba ini, persyaratan yang harus dipenuhi debitur tak terlalu rumit dan layaknya kredit untuk usaha lain. Skema kredit waralaba BRI, misalnya tak jauh beda dengan skema kredit dengan UMKM. Meski begitu bank ini tetap meminta masukan dari asosiasi waralaba tentang kelayakan usaha calon debiturnya.
Persyaratan lain yang biasa diminta dari bank terwaralaba adalah surat ijin usaha dan surat perjanjian dengan pewaralaba. Persyaratan lain biasanya sama saja seperti persyaratan kredit biasa.
Bank umumnya juga menganggap terwaralaba yang baru memulai usaha sebagai pemain baru. Karena bank menganggap ada pewaralaba yang akan melatih terwaralaba.
Yang patut dicatat, kredit waralaba ini tidak hanya tersedia untuk usaha terwaralaba. Bank juga menyediakan kredit untuk pewaralaba. Bank Woori Saudara contohnya. Bank ini memiliki produk kredit untuk pewaralaba. Kredit ini bisa digunakan pewaralaba untuk dua tujuan. Satu untuk melakukan ekspansi usaha, seperti membuka cabang baru sendiri. Dua untuk disalurkan lagi ke calon terwaralaba.
Bank-bank juga menyediakan kredit langsung untuk calon terwaralaba. Jika terwaralaba ingin memulai usaha atau menambah cabang baru, bisa mencari pinjaman ke bank. Umumnya kredit untuk waralaba memiliki jangka waktu yang berkisar dua tahun hingga lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar