Oleh BNI/SHA
Koran Surya, 15 Desember 2015
Banyak masyarakat tidak paham dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor harus ada pendaftaran jaminan fidusia. Sertifikat fidusia harus ditunjukkan ketika terjadi penyitaan kendaraan karena kreditnya bermasalah.
Kepala OJK Malang, Indra Krisna memaparkan, tidak berimbangnya informasi yang diterima kerap mengakibatkan kreditur tidak mengerti fidusia. Sepantasnya juga, pihak debitur atau perusahaan pembiayaan menjelaskan apa itu fidusia.
Pendaftaran fidusia diatur oleh peraturan menteri keuangan dan tata cara jaminan fidusia diatur oleh peraturan pemerintah, sehingga perusahaan pembiayaan harus menyertakan pendaftaran fidusia ketika memberikan kredit kendaraan bermotor.
Sertifikat fidusia harus didaftarkan oleh perusahaan pembiayaan. Setelah didaftarkan, perusahaan menyimpan sertifikat tersebut. Sekalipun begitu, kreditur berhak tahu adanya sertifikat itu. Kreditur juga bisa mendapatkan penggandaan sertifikat.
Sepanjang perjanjian sewa guna usaha atau leasing masih berlaku, hak mlik atas barang objek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan. Oleh sebab itu perusahaan pembiayaan berhak menarik barang yang diserahkan kepada kreditur apabila terjadi masalah.
Dengan adanya jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk mengeksekusi barang yang menjadi objek transaksi.
Meskipun demikian, harus ada surat pemberitahuaan terlebih dahulu tentang tunggakan kepada kreditur. Surat pemberitahuaan itu dilayangkan biasanya hingga tiga kali.
Jika kreditur tidak mengindahkan peringatan yang tertuang dalam surat, maka perusahaan pembiayaan bisa menyita. Jika ada konfirmasi dari kreditur, prosedur selanjutnya antara pihak debitur dan kreditur bisa bernegosiasi untuk mencari jalan keluarnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang memberikan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar