Koran Surya, 12 Januari 2016
Eko P. Pratomo
Bagi pengusaha rumahan atau mikro yang belum memahami pentingnya membuat neraca keuangan dan laporan laba rugi usaha, sering pula mengabaikan penerapan konsep depresiasi.
Depresiasi adalah penyusutan nilai ekonomi aset tetap, misalnya mesin dan peralatan lainnya yang dibutuhkan untuk mebuat suatu produk atau jasa, yang dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional, sebagai akibat penggunaan mesin tersebut.
Sebagai ilustrasi, seorang pengusaha fotokopi membeli mesin fotokopi sebagai aset seharga 20 juta, yang bisa digunakan selama empat tahun. Maka nilai ekonomi aset tersebut akan menyusut sebesar 5 juta per tahun. Pada akhir tahun keempat pengusaha tersebut harus membeli mesin yang baru untuk menggantikan mesin yang lama.
Dalam akuntansi, nilai penyusutan sebesar 5 juta tersebut menjadi biaya operasional dalam laporan laba rugi.
Seandainya pendapatan yang diperoleh pengusaha tersebut adalah 120 juta setahun dan biaya tenaga kerja, kertas, listrik, dan lain-lain adalah 55 juta, maka keuntungan sebelum kena pajak adalah 65 juta.
Hasil tersebut diperoleh jika tidak membebankan biaya penyusutan yang mencapai 5 juta tersebut di atas. Tetapi jika biaya depresiasi dibebankan sebagai biaya operasional, maka akan mengurangi laba menjadi 60 juta, bukan lagi 65 juta.
Biaya depresiasi merupakan biaya yang tidak dikeluarkan secara tunai. Artinya tidak ada uang kas yang dibayarkan seperti biaya-biaya lainnya. Sehingga walaupun secara pembukuan labanya berkurang sebesar 5 juta, namun laba tunai yang diterima adalah 65 juta.
Biaya depresiasi berupah, dengan mencatatkan keuntungan sebesar 60 juta, maka ada dana tunai yang bisa disisihkan dan dialokasikan atau ditabung selama empat tahun ke depan guna membeli mesin fotokopi baru. Depresiasi perlu diterapkan karena merupakan suatu standar akuntansi.
Selain itu, depresiasi juga perlu dilakukan sebagai antisipasi untuk menyediakan dana pengganti aset tetap sebagai alat produksi yang memiliki keterbatasan umur, sehingga bisa menjamin keberlangsungan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar