Tampilkan postingan dengan label Eko P. Pratomo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Eko P. Pratomo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Februari 2016

Amortisasi

Koran Surya, 19 Januari 2016
Eko P. Pratomo

Amortisasi merupakan suatu penyusutan suatu nilai aset yang dicantumkan dalam neraca keuangan usaha.

Jika depresiasi adalah penyusutan nilai ekonomi suatu aset tetap yang berwujud, misalnya mesin, yang dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional sebagai akibat penggunaan mesin tersebut, maka amortisasi adalah penyusutan sejenis namun terhadap nilai ekonomi dari suatu aset tetap yang tidak berwujud.

Contoh dari aset tetap yang tidak berwujud adalah merek dagang, hak sewa, dan yang lainnnya. Sebagai ilustrasi, bagi pengusaha yang mendapatkan lisensi untuk memproduksi dan menjual suatu produk dari suatu merek dagang tertentu, dengan membayar misalnya 250 juta rupiah selama lima tahun, maka biaya perolehan untuk mendapatkan lisensi tersebut dicatatkan dalam neraca keuangan sebagai aset tetap tidak berwujud.

Terhadap hak penggunaan merek dagang tersebut, perlu disusutkan sebagian nilai ekonominya setiap tahun sesuai jangka waktu berlakunya lisensi tersebut. Dalam hal ini, jika digunakan metode penyusutan dengan metode garis lurus, nilai aset tetap tersebut akan disusutkan sebesar 50 juta rupiaj per tahun yang akan menjadi biaya operasional dalam laporan laba rugi setiap tahunnya.

Standar Akuntansi
Sama halnya dengan depresiasi, amortisasi juga merupakan bagian dari standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan. Selain itu, metode perhitungannya perlu mengikuti peraturan perpajakan, karena penerapan metode penyusutan berdampak pada besarnya pembayaran pajak oleh entitas usaha.

Selain berkaitan dengan standar akuntansi, metode amortisasi juga perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari perencanaan mempersiapkan dana untuk menggantikan atau memperpanjang nilai ekonomi suatu aset guna menjaga keberlangsungan usaha.

Depresiasi

Koran Surya, 12 Januari 2016
Eko P. Pratomo

Bagi pengusaha rumahan atau mikro yang belum memahami pentingnya membuat neraca keuangan dan laporan laba rugi usaha, sering pula mengabaikan penerapan konsep depresiasi.

Depresiasi adalah penyusutan nilai ekonomi aset tetap, misalnya mesin dan peralatan lainnya yang dibutuhkan untuk mebuat suatu produk atau jasa, yang dialokasikan sebagai bagian dari biaya operasional, sebagai akibat penggunaan mesin tersebut.

Sebagai ilustrasi, seorang pengusaha fotokopi membeli mesin fotokopi sebagai aset seharga 20 juta, yang bisa digunakan selama empat tahun. Maka nilai ekonomi aset tersebut akan menyusut sebesar 5 juta per tahun. Pada akhir tahun keempat pengusaha tersebut harus membeli mesin yang baru untuk menggantikan mesin yang lama.

Dalam akuntansi, nilai penyusutan sebesar 5 juta tersebut menjadi biaya operasional dalam laporan laba rugi.

Seandainya pendapatan yang diperoleh pengusaha tersebut adalah 120 juta setahun dan biaya tenaga kerja, kertas, listrik, dan lain-lain adalah 55 juta, maka keuntungan sebelum kena pajak adalah 65 juta.

Hasil tersebut diperoleh jika tidak membebankan biaya penyusutan yang mencapai 5 juta tersebut di atas. Tetapi jika biaya depresiasi dibebankan sebagai biaya operasional, maka akan mengurangi laba menjadi 60 juta, bukan lagi 65 juta.

Biaya depresiasi merupakan biaya yang tidak dikeluarkan secara tunai. Artinya tidak ada uang kas yang dibayarkan seperti biaya-biaya lainnya. Sehingga walaupun secara pembukuan labanya berkurang sebesar 5 juta, namun laba tunai yang diterima adalah 65 juta.

Biaya depresiasi berupah, dengan mencatatkan keuntungan sebesar 60 juta, maka ada dana tunai yang bisa disisihkan dan dialokasikan atau ditabung selama empat tahun ke depan guna membeli mesin fotokopi baru. Depresiasi perlu diterapkan karena merupakan suatu standar akuntansi.

Selain itu, depresiasi juga perlu dilakukan sebagai antisipasi untuk menyediakan dana pengganti aset tetap sebagai alat produksi yang memiliki keterbatasan umur, sehingga bisa menjamin keberlangsungan usaha.

Modal dan Pinjaman

Koran Surya, 4 Januari 2016
Eko P. Pratomo

Untuk memulai usaha memang sering diperlukan modal berupa dana segar untuk investasi awal pembelian aset atau modal kerja pembelian bahan baku dan biaya operasional usaha.

Adanya kemitraan, memungkinkan seseorang tidak selalu harus memiliki modal uang untuk memulai usaha.

Ketika modal dalam bentuk dana segar yang dibutuhkan tidak bisa dipenuhi seluruhnya dari dana yang dimiliki sendiri, pemilik usaha memiliki alternatif pilihan: mengundang mitra baru yang akan menjadi sesama pemegang saham dengan berbagi kepemilikan (saham) atau mencari pendanaan baru berupa pinjaman.

Untuk usaha baru dan masih memiliki risiko yang cukup besar, opsi untuk memperoleh dana segar adalah dengan mengundang atau mencari mitra sebagai investor lebih diutamakan daripada mencari pendanaan dari berhutang. Memang adanya investor baru akan mengharuskan para pemilik berbagi keuntungan, namun sekaligus akan berbagi risiko.

Jika pemilik usaha dengan berbagai analisis merasa probabilitas bisnis untuk sukses lebih besar daripada risikonya, mengambil opsi pendanaan dari berhutang mungkin lebih baik. Sebab, keuntungan setelah membayar biaya bunga atas pinjaman akan menjadi miliknya, tanpa perlu berbagi dengan mitra usaha.

Pilihan untuk mencari mitra atau pinjaman tidak selalu harus dengan pertimbangan di atas. Persyaratana seperti agunan serta umur usaha yang diminta pemberi pinjaman, kadang tidak bisa dipenuhi oleh pemilik usaha yang baru akan menjalankan usahanya. Sehingga opsi ini sulit untuk dipilih.

Tapi bagi usaha mikro dengan skala tertentu tersedia fasilitas pinjaman dari program pemerintah melalui bank. Misalnya yang memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro.

Yang patut diingat, opsi pinjaman selain modal sendiri menimbulkan suatu komposisi sumber dana bagi usaha yang sering disebut rasio hutang terhadap ekuitas. Rasio ini akan memberikan gambaran besar kecilnya risiko finansial bagi suatu usaha.